Anda yang telah memiliki penghasilan di atas Rp. 36 juta per tahun sebaiknya mengetahui dan memahami apa sanksi dan denda bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP yang akan dijelaskan di artikel ini. Jangan sampai ketidaktahuan Anda mengenai hal tersebut membuat Anda kemudian tiba-tiba mendapatkan resiko yang harus ditanggung.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu sendiri mempunyai fungsi utama sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk negara. Karena itulah NPWP wajib dimiliki oleh orang pribadi non usahawan, orang pribadi usahawan dan badan usaha.
Khusus untuk orang pribadi non usahawan yang memiliki penghasilan senilai Rp. 36 juta per tahun dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu belum wajib memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan peraturan PTKP yang diinformasikan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan yang diberlakukan mulai 1 Januari 2015.
Namun bagi yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP akan ada resiko berupa sanksi dan denda yang harus dijalankan bila wajib pajak tidak mempunyai NPWP. Lantas apa saja sanksi dan denda bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP ? berikut ini penjelasannya :
Setiap warga negara yang sudah termasuk dalam ketentuan perpajakan dan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga merugikan pendapatan negara dapat dikenakan sanksi. Ketentuan yang dimaksud adalah terpenuhinya syarat Subyektif dan syarat Obyektif.
Syarat Subyektif adalah jika wajib pajak adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing yang telah berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Syarat Obyektif adalah syarat yang berkenaan dengan penghasilan, baik itu penghasilan wajib pajak sendiri maupun penghasilan orang lain yang berhubungan dengan pekerjaan wajib pajak. Hal yang berkenaan dengan penghasilan tidak hanya berupa jumlah nominal penghasilan, tetapi juga jenis dan sifat usaha atau kegiatan wajib pajak yang menyebabkan timbulnya penghasilan.
baca juga : Cara Daftar e-Filing untuk Lapor Pajak Online
Tentunya bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan akan diberikan himbauan dan peringatan terlebih dahulu.
Namun apabila himbauan dan peringatan tidak digubris maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk memaksa. Tindakan yang melawan kewenangan DJP dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Hingga saat ini sebagaian besar masyarakat Indonesia beranggapan bahwa jika tidak memiliki NPWP maka tidak akan dikenakan hak dan kewajiban perpajakan. Seolah-olah tanpa memiliki NPWP maka tidak ada permasalahan dengan pajak dan tidak akan terkena pidana.
Pemahaman di atas membuat masyarakat beramai-ramai menghindari memiliki NPWP. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap warga negara yang berada di Indonesia telah dikenai kewajiban perpajakan sejak hari pertama berada di Indonesia seperti yang disebut di atas berupa syarat subyektif dan syarat obyektif.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pihak DJP selain dapat memberikan himbauan wajib pajak kepada seseorang yang telah terpenuhi syaratnya, juga dapat memaksakan pemberian NPWP kepada wajib pajak.
Nah, jika Anda telah merasa memenuhi syarat-syarat tersebut sebaiknya lakukan pendaftaran dengan segera agar tidak kena sanksi dan denda karena tidak punya NPWP.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) itu sendiri mempunyai fungsi utama sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak untuk negara. Karena itulah NPWP wajib dimiliki oleh orang pribadi non usahawan, orang pribadi usahawan dan badan usaha.
Khusus untuk orang pribadi non usahawan yang memiliki penghasilan senilai Rp. 36 juta per tahun dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu belum wajib memiliki NPWP. Hal ini sesuai dengan peraturan PTKP yang diinformasikan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan yang diberlakukan mulai 1 Januari 2015.
Namun bagi yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP akan ada resiko berupa sanksi dan denda yang harus dijalankan bila wajib pajak tidak mempunyai NPWP. Lantas apa saja sanksi dan denda bagi wajib pajak yang tidak punya NPWP ? berikut ini penjelasannya :
Sanksi Bagi Wajib Pajak Jika Tidak Punya NPWP
Setiap warga negara yang sudah termasuk dalam ketentuan perpajakan dan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga merugikan pendapatan negara dapat dikenakan sanksi. Ketentuan yang dimaksud adalah terpenuhinya syarat Subyektif dan syarat Obyektif.
Syarat Subyektif adalah jika wajib pajak adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau bagi Warga Negara Asing yang telah berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Syarat Obyektif adalah syarat yang berkenaan dengan penghasilan, baik itu penghasilan wajib pajak sendiri maupun penghasilan orang lain yang berhubungan dengan pekerjaan wajib pajak. Hal yang berkenaan dengan penghasilan tidak hanya berupa jumlah nominal penghasilan, tetapi juga jenis dan sifat usaha atau kegiatan wajib pajak yang menyebabkan timbulnya penghasilan.
baca juga : Cara Daftar e-Filing untuk Lapor Pajak Online
Tentunya bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan akan diberikan himbauan dan peringatan terlebih dahulu.
Namun apabila himbauan dan peringatan tidak digubris maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberi kewenangan untuk memaksa. Tindakan yang melawan kewenangan DJP dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 Ayat 1 berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Sanksi Tidak Punya NPWP : pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun
Hingga saat ini sebagaian besar masyarakat Indonesia beranggapan bahwa jika tidak memiliki NPWP maka tidak akan dikenakan hak dan kewajiban perpajakan. Seolah-olah tanpa memiliki NPWP maka tidak ada permasalahan dengan pajak dan tidak akan terkena pidana.
Pemahaman di atas membuat masyarakat beramai-ramai menghindari memiliki NPWP. Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap warga negara yang berada di Indonesia telah dikenai kewajiban perpajakan sejak hari pertama berada di Indonesia seperti yang disebut di atas berupa syarat subyektif dan syarat obyektif.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka pihak DJP selain dapat memberikan himbauan wajib pajak kepada seseorang yang telah terpenuhi syaratnya, juga dapat memaksakan pemberian NPWP kepada wajib pajak.
Nah, jika Anda telah merasa memenuhi syarat-syarat tersebut sebaiknya lakukan pendaftaran dengan segera agar tidak kena sanksi dan denda karena tidak punya NPWP.