Cara Daftar e-Filing Untuk Lapor Pajak Online (SPT Tahunan PPh)

Setiap bulan maret orang akan berbondong-bondong untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ).  Berangkat pagi dan antri hingga sore hari merupakan hal terpaksa yang harus dijalankan.

Rutinitas tahunan ini sebenarnya tidak perlu terjadi bila para wajib pajak menggunakan e-Filing untuk melaporkan pajak SPT Tahunan PPh-nya secara online.

Apa itu E-filing ?

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online https://djponline.pajak.go.id.

Jadi ... singkatnya e-Filing adalah media elektronik untuk lapor pajak online.

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online. Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Nah, Dari pada Anda capek-capek antri lebih baik gunakan e-filing, tinggal daftar dan lapor ... selesai deh.

cara daftar e-filing untuk lapor pajak online

Mau tau cara daftar e-Filing untuk lapor pajak SPT Online ? ,  ini dia langkah-langkahnya :


Cara Daftar e-Filing dan Lapor Pajak Online

Cuma melalui 3 langkah mudah aja koq yaitu :
  • Aktivasi EFIN
  • Registrasi / daftar di DJP Online
  • Lapor SPT Tahunan

Berikut ini penjelasan detailnya, Silahkan diperhatikan langkah-langkahnya yaa

1. Aktivasi EFIN ( Cara Mendapatkan EFIN )


Siapkan dokumen berikut sebelum berangkat menuju Kantor Pelayanan Pajak untuk aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number) :

  • Foto Copy NPWP
  • Foto Copy KTP
  • Isi Formulir ( minta di kantor pajak )
  • No. HP
  • Email aktif

Setelah sampai ke Kantor Pelayanan Pajak, Langsung menuju bagian EFIN. Ambil no. antrian, setelah nomor Anda dipanggil serahkan dokumen-dokumen di atas untuk proses petugas aktivasi EFIN. Setelah selesai Anda akan diberikan selembar kertas berisi kode (angka) inilah yang disebut EFIN.

Daftar e filing lapor pajak online


EFIN adalah rangkaian angka-angka yang berfungsi sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Perlu diketahui bahwa setelah mendapatkan EFIN Anda belum bisa menggunakan DJP Online untuk entry data SPT PPh Tahunan.

Anda perlu mendaftarkan diri pada website DJP Online terlebih dahulu. Perhatikan langkah berikut :

2. Cara Daftar e-Filing DJP Online


  • Ketik https://djponline.pajak.go.id di browser Anda,  Kemudian tekan enter
  • Selanjutnya klik bagian yang bertuliskan "Anda belum terdaftar ? daftar di sini ( lihat gambar di bawah ini ), tidak usah isi NPWP dan Password

cara lapor pajak online menggunakan e filing

  • Setelah terbuka tampilan baru, Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kode EFIN, kode keamanan sesuai dengan yang tertera, kemudian klik verifikasi
  • Jika Anda memasukkan dengan benar maka akan tampil Nama Wajib Pajak, Email, Nomor Handphone. Perhatikan alamat email dan no Hp apakah benar milik Anda ? ( lihat gambar di bawah )
  • Masukkan Password 2x , ingat password ini sebaiknya dicatat agar tidak lupa nantinya.
  • Selanjutnya klik Simpan

cara lapor pajak online lewat e filing

Apabila Anda melakukannya dengan benar maka akan tampil layar yang menyatakan REQUEST_SUCCEED yang artinya registrasi berhasil dilakukan.

  • Selanjutnya buka akun email yang digunakan untuk mendaftarkan EFIN, buka kotak masuk (inbox) cari kiriman efiling. Kemudian klik (tautan) untuk melakukan mengaktifkan akun DJP Online Anda.

daftar e filing untuk lapor pajak online

  • Kemudian akan tampil menu REQUEST_SUCCEED, Klik tombol OK.

Nah, sekarang ketik lagi https://djponline.pajak.go.id kemudian masukan no NPWP dan Password yang digunakan untuk mendaftar e-filling.  Dan lanjutkan langkah di bawah ini :

3. Cara Lapor SPT Tahunan PPh


Klik Menu E-Filing, Kemudian klik buat SPT. Jawablah pertanyaan yang diberikan, baca petunjuk yang ada di sebelah kiri layar monitor. Klik lagi jenis SPT (1770 S atau 1770 SS).1

3.1. Isi Data Formulir
  • Isi tahun lapor pajak, status SPT
  • Klik Berikutnya

Daftar e filing untuk lapor pajak online SPT


3.2. Isi Data SPT
     Isilah data-data sesuai dengan formulir 1721-A1 atau 1721-A2 yang merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan. (Jangan lupa perhatikan petunjuk sebelah kiri layar)

  • Mengisi data-data dengan benar
  • Centang kotak Setuju. Klik Berikutnya (paling bawah) 

3.3. Kirim SPT
  • Perhatikan Jenis Formulir, Tahun Pajak, Pembetulan Ke, Status SPT, Jumlah. 
  • Jika sudah yakin ambil kode verifikasi dengan klik teks [di sini] yang terdiri dari 2 pilihan ( kirim ke ponsel atau kirim ke email). 

E Filing untuk Lapor Pajak Online

  • Sebelum mengisi kode verifikasi pastikan server code yang diterima sesuai dengan yang di layar. Jika sudah yakin sesuai, Maka isikan kode verifikasi yang sudah Anda terima dari email atau dari ponsel.
  • Klik Kirim SPT
  • Tampilan jendela baru memberikan informasi bahwa SPT berhasil dikirim dan telah dikirimkan ke email berupa bukti penerimaan elektronik  Silahkan cek email dan simpan bukti penerimaan dengan baik.

E-Filing untuk lapor SPT Tahunan

Selesai.

Dengan daftar e-Filing untuk lapor pajak online (SPT Tahunan PPh) akan terasa sangat mudah tanpa harus bersusah payah antri dan tentunya bisa lebih menghemat waktu Anda.

Semoga dapat bermanfaat. Salam sukses