Jakarta Siaga 112, Layanan Panggilan Darurat Gratis untuk Masyarakat

Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta meluncurkan "Jakarta Siaga 112" sebuah layanan darurat siaga bencana untuk masyarakat Jakarta. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pengaduan masyarakat untuk Kebakaran, Bencana, Ambulance Medis, Gangguan Keamanan, Kecelakan dan Kasus Kegawatdaruratan lainnya.

Jakarta Siaga 112 merupakan layanan pengaduan masyarakat yang sistemnya hampir serupa dengan 911 milik Amerika diluncurkan dengan melakukan uji coba di kantor Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD DKI di Gedung Dinas Teknis lantai 5, Jalan Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat.

Jakarta Siaga 112, Layanan Panggilan Darurat Gratis untuk Masyarakat
sumber : Pemprov DKI Jakarta
Layanan Call Center Jakarta Siaga 112 kini sudah dapat diakses secara gratis melalui semua operator telepon, baik selular (HP) maupun telepon statis dengan menekan tombol 112. Bahkan tanpa Kartu SIM sekalipun tetap bisa melakukan panggilan. Layanan ini akan beroperasi 24 jam 7 hari seminggu. Setiap aduan dari masyarakat yang masuk dimonitor oleh petugas Call Center lewat jalur komunikasi berlapis yang tertanam secara sistem antara lain Radion Trunking, Web Monitoring dan CROP.

Bahkan pergerakan aktifitas di lapangan dapat dimonitor oleh petugas call center melalui kamera CCTV. Dan dalam hal koordinasi dan komunikasi dengan pihak Polda Metro Jaya, Petugas call center menggunakan Radion RIG Polda Metro Jaya yang ditempatkan di ruang Call Center dan tetap terhubung dengan Biro Operasi Polda Metro Jaya dan seluruh Polsek di DKI Jakarta.

baca juga : Smartcities.id Aplikasi Layanan untuk Kota-kota di Indonesia

Layanan Call Center Jakarta Siaga 112 Dilengkapi GPS


Selain itu layanan Jakarta Siaga 112 juga dilengkapi dengan GPS (Global Positioning System) dengan demikian petugas Call Center dapat menghubungi dan mengarahkan petugas dilapangan yang terdekat dengan lokasi kejadian agar cepat sampai ke lokasi kejadian.

Seperti halnya 911, Layanan call center ini juga dapat memandu, memberikan pertolongan pertama dan memberikan saran kepada penelpon yang sedang mengalami kejadian darurat untuk melakukan tindakan tertentu sebelum datangnya petugas penolong tiba dilokasi. Tindakan yang diberikan sesuai dengan Standard Operational Procedur (SOP) yang telah ditetapkan dimaksudkan untuk membantu penanganan awal agar dapat mengurangi dampak korban menjadi lebih parah.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Nomor ini akan menggantikan layanan sebelumnya, yaitu 119 yang masih dikenakan biaya pada saat menggunakannya. "Jadi nanti yang 119 sudah tidak digunakan lagi. Itu kan masih bayar, karena pakai 021. Kalau layanan 112 ini gratis bahkan bisa digunakan meskipun tidak pakai simcard", Jelasnya.

Sebelumnya BPBD Propinsi DKI Jakarta sudah menggunakan Layanan Call Center 164. Layanan yang menggunakan media telepon ini digunakan untuk informasi dan layanan terkait kebencanaan di DKI Jakarta. Namun seiring berjalannya waktu, Pemprov DKI melalui BPBD DKI menjalin kerjasama dengan Kementerian Kominfo RI. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU dan Pihak Kementerian mengeluarkan kebijakan kepada seluruh Operator  Telekomunikasi (PT. Telkom Indonesia, PT. Telkomsel, PT. Smartfren, PT. Indosat Ooredo, PT. XL Axiata, PT. Hutchinson Three Indonesia, dan PT. Sampoerna Telekom) agar memberikan layanan bebas pulsa bagi masyarakat yang menggunakan no. 112.

Artikel lainnya : Qlue, Aplikasi Lapor Keluhan Warga Jakarta

Layanan Call Center Jakarta Siaga 112 Ber-Orientasi Pengaduan Masyarakat


Kepala Bidang Informatika dan Pengendalian BPBD DKI, M Ridwan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakatnya, Salah satunya adalah melalui layanan Jakarta Siaga 112. "Bentuk layanannya adalah berorientasi pada pengaduan masyarakat dalam keadaan gawat darurat, misalnya medis, keamanan, kecelakaan, kebakaran, bencana dan kasus lainnya," Imbuhnya.

Perlu diketahui bahwa, Sebelum layanan Jakarta Siaga 112 diluncurkan, masing-masing instansi penyedia layanan menggunakan nomor panggilan secara terpisah. Contohnya 118 untuk layanan ambulan, 119 untuk Sistem Penanggulanan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), 113 untuk layanan pemadam kebakaran, 110 untuk layanan kepolisian.

Dan kini layanan call center yang terdapat di SKPD telah diintegrasikan menjadi satu nomor layanan. Layanan ini dikoordinir oleh BPBD DKI Jakarta dan terhubung dengan beberapa SKPD terkait, Misalnya Dinas Kesehatan, Dinas Penanggulanan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kepolisian.

Program yang dilaksanakan secara mandiri oleh pihak Pemprov DKI dengan bantuan CSR dari PT. BCA Tbk, meliputih pembangunan sistem dan pelatihan agent. PT. BCA Tbk juga memfasilitasi pembangunan sistem dari program tersebut. Antara lain :

1. Hardware  :  Pengadaan perangkat server dan pendukungnya
2. Software    : Penggunaan Aplikasi Telephony System dan Aplikasi Call Tracking.
3. Pelatihan    : Melalui tim Hallo BCA, pihak PT. BCA melatih dan meningkatkan kapasitas seluruh petugas Call Center serta menempatkan 10 orang petugas Call Center Halo BCA untuk membantu di Call Center

Tentunya kita harus mendukung Peraturan Gubernur no. 142 tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Jakarta Siaga 112 ini dan kita juga mengharapkan layananan panggilan darurat gratis ini dapat menjadi solusi tepat masalah darurat dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.
sumber : http://bpbd.jakarta.go.id