Untung Rugi Aturan Baru Registrasi SIM Card Prabayar ~ Mulai 15 Desember 2015 Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) resmi memberlakukan peraturan registrasi bagi pembeli kartu perdana prabayar secara nasional.
Registrasi yang dilakukan adalah memasukkan data-data sesuai dengan identitas asli (KTP) konsumen yang masih berlaku. Sebenarnya registrasi SIM Card prabayar ini sudah dicanangkan pemerintah tahun 2014 lalu, namun saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.
Selain melakukan registrasi, Penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data juga harus memiliki ID khusus yang diberikan pihak operator sebagai bagian dari proses tanggungjawab pengisian data pelanggan. Dan apabila diketahui ada operator yang tidak menjalankan aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku berupa surat peringatan 1, 2, 3 hingga pencabutan izin operator.
Sebelumnya aktivasi kartu perdana prabayar ini dapat dilakukan sendiri oleh para pengguna, baik itu sesuai dengan data yang benar maupun data asal-asalan. Hal seperti ini dianggap bisa menimbulkan suatu "kesempatan" buruk yang dapat digunakan oleh oknum-oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan yang negatif. Misalnya beredar pesan singkat atau SMS penipuan ke pengguna ponsel.
Karena itu Pemerintah memutuskan perlu dibuatkan aturan baru untuk menertibkan kembali keabsahan data identitas pemilik SIM Card yang semata-mata hanya demi keamanan dan mengurangi spam bagi para pengguna ponsel. Tentunya setiap kebijakan yang dibuat ada untung dan ruginya. Apa saja kelebihan dan kekurangannya itu ? Berikut ini ulasannya.
Menurut wakil ketua BRTI, M Budi Setiawan ada sekitar 300 juta pelanggan SIM Card Prabayar yang tercatat di operator termasuk yang sudah tidak aktif. Diperkirakan ada sekitar 50% dari angka tersebut berupa SIM Card bodong ( data palsu / tidak asli ).
Dengan berlakunya aturan baru ini maka para pengguna sudah tidak bisa leluasa mengisi data-data sendiri, Data pengguna hanya bisa diisi oleh penjual SIM Card yang sudah terverifikasi. Jadi biasanya pengguna melakukan registrasi ke nomor 4444 maka sejak diberlakukan aturan baru ini maka nomor layanan ini hanya dapat diakses oleh penjual kartu perdana yang sudah terverifikasi.
Nah, itulah untung rugi aturan baru registrasi SIM Card Prabayar, Anda bisa menyaksikan video wawancara berikut ini yang membahas registrasi kartu SIM Card Prabayar menurut aturan baru
Registrasi yang dilakukan adalah memasukkan data-data sesuai dengan identitas asli (KTP) konsumen yang masih berlaku. Sebenarnya registrasi SIM Card prabayar ini sudah dicanangkan pemerintah tahun 2014 lalu, namun saat itu terbentur oleh masalah sistem verifikasi data pelanggan yang belum disepakati pihak mana yang akan menyediakan.
Selain melakukan registrasi, Penjual eceran ataupun pemilik kios kartu perdana yang akan melakukan verifikasi data juga harus memiliki ID khusus yang diberikan pihak operator sebagai bagian dari proses tanggungjawab pengisian data pelanggan. Dan apabila diketahui ada operator yang tidak menjalankan aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku berupa surat peringatan 1, 2, 3 hingga pencabutan izin operator.
Sebelumnya aktivasi kartu perdana prabayar ini dapat dilakukan sendiri oleh para pengguna, baik itu sesuai dengan data yang benar maupun data asal-asalan. Hal seperti ini dianggap bisa menimbulkan suatu "kesempatan" buruk yang dapat digunakan oleh oknum-oknum tertentu menyalahgunakan nomor tersebut untuk kepentingan yang negatif. Misalnya beredar pesan singkat atau SMS penipuan ke pengguna ponsel.
Karena itu Pemerintah memutuskan perlu dibuatkan aturan baru untuk menertibkan kembali keabsahan data identitas pemilik SIM Card yang semata-mata hanya demi keamanan dan mengurangi spam bagi para pengguna ponsel. Tentunya setiap kebijakan yang dibuat ada untung dan ruginya. Apa saja kelebihan dan kekurangannya itu ? Berikut ini ulasannya.
Keuntungan Aturan Baru Registrasi SIM Card Prabayar
- Pengguna Ponsel Akan Lebih Aman dari Spam
- Mengurangi SIM Card Bodong ( data palsu )
Menurut wakil ketua BRTI, M Budi Setiawan ada sekitar 300 juta pelanggan SIM Card Prabayar yang tercatat di operator termasuk yang sudah tidak aktif. Diperkirakan ada sekitar 50% dari angka tersebut berupa SIM Card bodong ( data palsu / tidak asli ).
Kerugian Aturan Baru Registrasi SIM Card Prabayar
- Tidak bebas melakukan Registrasi SIM Card Sendiri
- Pihak Operator harus Kerja Extra dalam Memantau Penjual
Nah, itulah untung rugi aturan baru registrasi SIM Card Prabayar, Anda bisa menyaksikan video wawancara berikut ini yang membahas registrasi kartu SIM Card Prabayar menurut aturan baru