Syarat (Cara) Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru ~ Kini tenaga kerja yang sudah berhenti bekerja miniman 1 bulan sudah bisa mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena sejak tanggal 1 September 2015, revisi peraturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) resmi diberlakukan.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua Pasal 22 mengatur pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) apabila peserta berusia 56 tahun, Meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dan apabila sudah mencapai masa kepesertaan 10 tahun dapat mencairkan 10 % atau 30 % saja.
Kini peserta boleh berlega hati karena PP tersebut telah direvisi dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang kemudian diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu poin penting yang ditunggu-tunggu adalah Peserta BPJS Ketenagakerajaan yang sudah berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sudah dapat mencairkan seluruh uang Jaminan Hari Tua (JHT) dimana aturan sebelumnya harus menunggu masa usia pensiun.
Nah, Apabila Anda termasuk salah satu peserta BPJS TK yang ingin mencairkan Saldo JHT tentunya harus mengetahui prosedur atau syarat pencairan saldo JHT dan mempersiapkan berkas-berkas (surat-surat kelengkapan) agar dapat berjalan dengan lancar.
Sebelumnya, peserta BPJS TK yang berkeinginan mengklaim (mencairkan) dana JHT harus membawa salinan berkas-berkas berikut ini beserta berkas aslinya:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan foto copy
2. Surat Pengunduran Diri / Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) asli
3. Kartu Identitas ( KTP ) yang masih berlaku. dan foto copy
4. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
5. Buku Tabungan yang masih aktif. dan foto copy
baca juga : Surat Pengalaman Kerja (Paklaring)
Selain itu, Khusus untuk peserta BPJS TK yang berhenti bekerja per 1 September 2015, ada tambahan berkas yang wajib disertakan yaitu :
a. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign) atau Pensiun dini maka dokumen tambahannya adalah:
Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (di-stempel), dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Surat ini harus dibawa ke Sudin TK untuk di stempel kemudian diserahkan ke BPJS bersamaan dengan 5 dokumen di atas.
b. Jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah:
Bukti pendaftaran bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Dan apabila terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja pada proses PHK, maka manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila telah melampirkan Surat Akte Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Demikian syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat bermanfaat.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua Pasal 22 mengatur pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) apabila peserta berusia 56 tahun, Meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Dan apabila sudah mencapai masa kepesertaan 10 tahun dapat mencairkan 10 % atau 30 % saja.
Kini peserta boleh berlega hati karena PP tersebut telah direvisi dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang kemudian diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu poin penting yang ditunggu-tunggu adalah Peserta BPJS Ketenagakerajaan yang sudah berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK) setelah melewati masa tunggu 1 bulan, sudah dapat mencairkan seluruh uang Jaminan Hari Tua (JHT) dimana aturan sebelumnya harus menunggu masa usia pensiun.
Nah, Apabila Anda termasuk salah satu peserta BPJS TK yang ingin mencairkan Saldo JHT tentunya harus mengetahui prosedur atau syarat pencairan saldo JHT dan mempersiapkan berkas-berkas (surat-surat kelengkapan) agar dapat berjalan dengan lancar.
Syarat Pencairan Saldo JHT
Sebelumnya, peserta BPJS TK yang berkeinginan mengklaim (mencairkan) dana JHT harus membawa salinan berkas-berkas berikut ini beserta berkas aslinya:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan foto copy
2. Surat Pengunduran Diri / Surat Pengalaman Kerja (Paklaring) asli
3. Kartu Identitas ( KTP ) yang masih berlaku. dan foto copy
4. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
5. Buku Tabungan yang masih aktif. dan foto copy
baca juga : Surat Pengalaman Kerja (Paklaring)
Selain itu, Khusus untuk peserta BPJS TK yang berhenti bekerja per 1 September 2015, ada tambahan berkas yang wajib disertakan yaitu :
a. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign) atau Pensiun dini maka dokumen tambahannya adalah:
Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat (di-stempel), dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Surat ini harus dibawa ke Sudin TK untuk di stempel kemudian diserahkan ke BPJS bersamaan dengan 5 dokumen di atas.
b. Jika berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahannya adalah:
Bukti pendaftaran bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Dan apabila terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan tenaga kerja pada proses PHK, maka manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila telah melampirkan Surat Akte Penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Demikian syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat bermanfaat.