Syarat dan Cara Perpanjangan Pajak Tahunan STNK ~ Jika ingin membayar pajak tahunan STNK (perpanjang STNK) Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat, Samsat keliling, ataupun gerai Samsat setempat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB asli sebagai bukti keaslian.
Berbeda dengan perpanjang STNK motor 5 tahunan, Perpanjang pajak tahunan STNK tidaklah perlu membawa motor ke Samsat karena tidak dilakukan pendataan nomor mesin dan nomor rangka motor (CEK FISIK).
baca juga : Cara Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
Anda hanya perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan BPKB, Formulir ini biasanya dapat diambil di loket pendaftaran atau saat Anda foto copy surat-surat di tempat perpanjangan biasanya sudah disertai dengan formulir tersebut bahkan akan dibantu petugas foto copy mengisikan data-datanya. Selanjutnya Anda tinggal mengikuti prosedur yang akan saya jelaskan di bawah ini.
2. Ambil formulir di loket pendaftaran, isi data-data dengan lengkap
3. Setelah lengkap, Serahkan seluruh berkas permohonan perpajang STNK tersebut ke Loket Penyerahan Berkas.
4. Tunggu panggilan petugas Samsat yang akan memberikan slip pembayaran, Perhatikan jumlah biaya yang tercantum di dalamnya, Jumlah itulah yang harus Anda bayar.
5. Ke Loket Pembayaran, Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya tercantum ke kasir.
6. Selesai membayar, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak, Serahkan bukti tersebut ke bagian pengambilan STNK.
7. Tunggu panggilan dan Anda akan diberikan STNK baru yang sudah diperpanjang. Jangan lupa pastikan nama, alamat, nomor kendaraan yang tercantum adalah milik Anda.
Kisaran waktu yang dibutuhkan relatif cepat yaitu lebih kurang 1 jam jadi tidaklah rumit jikalau Anda ingin melakukannya sendiri.
Demikian syarat dan cara perpanjang STNK Tahunan, Semoga dapat memberikan manfaat. Salam sukses
Berbeda dengan perpanjang STNK motor 5 tahunan, Perpanjang pajak tahunan STNK tidaklah perlu membawa motor ke Samsat karena tidak dilakukan pendataan nomor mesin dan nomor rangka motor (CEK FISIK).
baca juga : Cara Perpanjang STNK Motor 5 Tahunan dan Ganti Plat Nomor
Anda hanya perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK sesuai dengan data di STNK dan BPKB, Formulir ini biasanya dapat diambil di loket pendaftaran atau saat Anda foto copy surat-surat di tempat perpanjangan biasanya sudah disertai dengan formulir tersebut bahkan akan dibantu petugas foto copy mengisikan data-datanya. Selanjutnya Anda tinggal mengikuti prosedur yang akan saya jelaskan di bawah ini.
Cara Perpanjang STNK Motor Tahunan
1. Siapkan syarat perpanjangan STNK yang dibutuhkan yaitu :- STNK Asli + Fotocopy
- BPKB Asli + Fotocopy
- KTP Asli + Fotocopy sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB
2. Ambil formulir di loket pendaftaran, isi data-data dengan lengkap
3. Setelah lengkap, Serahkan seluruh berkas permohonan perpajang STNK tersebut ke Loket Penyerahan Berkas.
4. Tunggu panggilan petugas Samsat yang akan memberikan slip pembayaran, Perhatikan jumlah biaya yang tercantum di dalamnya, Jumlah itulah yang harus Anda bayar.
5. Ke Loket Pembayaran, Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya tercantum ke kasir.
6. Selesai membayar, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak, Serahkan bukti tersebut ke bagian pengambilan STNK.
7. Tunggu panggilan dan Anda akan diberikan STNK baru yang sudah diperpanjang. Jangan lupa pastikan nama, alamat, nomor kendaraan yang tercantum adalah milik Anda.
Kisaran waktu yang dibutuhkan relatif cepat yaitu lebih kurang 1 jam jadi tidaklah rumit jikalau Anda ingin melakukannya sendiri.
Demikian syarat dan cara perpanjang STNK Tahunan, Semoga dapat memberikan manfaat. Salam sukses